Namun dengan adanya pedoman terbaru Jaksa Agung tersebut, kata Indah, diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan dari penuntut umum untuk menerapkan Pasal 127 sepanjang semua unsur terpenuhi. (Antara)
Kejaksaan Tinggi Kalsel Minta Pemda Ikut Biayai Rehabilitasi Pecandu Narkoba
"Kami berharap pemda dapat ambil bagian terhadap biaya yang timbul, apabila rehabilitasi jadi keputusan terhadap tersangka," kata Indah.
Erick Tanjung
Selasa, 09 November 2021 | 22:01 WIB

BERITA TERKAIT
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
28 Maret 2025 | 22:56 WIB WIBREKOMENDASI
Duta Energi Pertamina: Produksi Gas Alam Stagnan, Indonesia Terancam Krisis Pupuk
30 Januari 2025 | 13:25 WIB WIBTerkini