Pemberian gelar untuk Sultan Aji Muhammad Idris lanjutnya, tertuang dalam Keppres Nomor 109 TK/2021 tentang penganugerahan pahlawan nasional.
Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sultan Aji Muhammad Idris, setelah melalui beberapa tahapan kajian dan penelitian sehingga diterbitkan Keppres Nomor 109 TK/2021 tentang penganugerahan pahlawan nasional.
Gelar pahlawan nasional akan diserahkan Presiden Jokowi kepada Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Sultan Adji Muhammad Arifin, sebagai ahli wahrisnya, Rabu (10/11/2021) besok di Istana Negara bertepatan Peringatan Hari Pahlawan. (Antara)
Baca Juga:Waduh, Tiket Gratis Kereta Api Hari Pahlawan Ternyata Tak Berlaku untuk Dokter