Sebelumnya Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP telah melakukan penertiban PKL yang berjualan di fasilitas umum (fasum), seperti trotoar. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, petugas Satpol PP memang ada agenda rutin untuk melakulan penertiban, terutama PKL yang berjualan tidak sesuai dengan tempatnya.
Hal ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Kami di Satpol razia itu rutin, ada dua tim, satu tim internal dan satu tim gabungan,” sambatnya.
Dalam penertiban tersebut, pihak Satpol PP tentunya berharap bagaimana menjaga ketertiban jalan protokol jangan sampai menjadi tidak tertib dan nyaman karena adanya PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.
Baca Juga:Penuhi Capaian Vaksinasi, Strategi Jemput Bola Diterapkan Dinas Kesehatan Balikpapan