Dua Tersangka Resmi Ditetapkan Dalam Kasus Penambangan Diduga Ilegal di Karang Joang

Pengawas lapangan jadi tersangka, pemodal masih diburu.

Denada S Putri
Jum'at, 19 November 2021 | 14:45 WIB
Dua Tersangka Resmi Ditetapkan Dalam Kasus Penambangan Diduga Ilegal di Karang Joang
Konfrensi pers Polresta Balikpapan dalam kasus penambangan batu bara di Karang Joang. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan pengawas lapangan inisial SHR dalam kasus penambangan batu bara yang diduga ilegal di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Kawasan itu juga merupakan daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).

SHR bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan pemodal ZK atau yang memodali penambangan batu bara itu masih dalam pengejaran atau masuk dalam pencarian orang (DPO).

“Satu orang kita amankan atas nama SHR merupakan pengawas lapangan kegiatan yang ada di lokasi penamabangan. Satu lagi masih kita lakukan pengejaran, DPO atas nama ZK, segera mungkin kita lakukan penangkapan, (yang) bersangkutan sebagai pemodal,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).

Adapun luas lahan yang di tambang sekitar 2 hektar dan batu bara yang telah di gali sekitar 1.500 metric ton. Dalam kasus tersebut, dua alat berat ekskavator diamankan sebagai barang bukti bersama sample batu bara.

Baca Juga:ESDM Kaltim: Kasus Tambang Batu Bara di Balikpapan Masuk Ranah Pidana

“Baru beroperasi, sesaat setelah ada laporan dari masyarakat. Belum ada batu bara yang dijual,” katanya.

Kasus tersebut ditangani Polresta Balikpapan setelah adanya laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Diawali dengan sidak tim gabungan ke lokasi tambang batu bara pada Selasa (16/11/2021) lalu.

“Berawal dari pengecekan di lapangan antara Pemerintah Daerah (Pemda), Satpol PP dengan rekan-rekan kita yang ada di lapangan Polsek Balikpapan Utara, kemudian didapati ada penambangan di perbatasan antara Balikpapan dan Kukar,” jelasnya.

“Kemudian kami tindaklanjuti temuan tersebut, sore harinya pelapor dari Kasatpol PP melaporkan hal itu, kita lakukan tindakkan, dan yang bersangkutan kita amankan,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara jo UU Nomor 11 Tahun 20020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Baca Juga:Pembangunan RSUD di Balikpapan Barat Dianggarkan Rp 160 Miliar, Apa Saja Fasilitasnya?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini