SuaraKaltim.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim menyatakan, tambang batu bara di Kelurahan Karang Joang Balikpapan masuk ranah pidana.
Kepala EDSM Provinsi Kaltim Christianus Benny mengatakan, hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Surat Keputusan Pertambangan Ilegal (SK PETI) yang diterbitkan Dirjen Minerba.
“Itu sebenarnya kan ranah pidana, kemudian soal ilegal itu sudah ada SK PETI dari Dirjen Minerba,” ujarnya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, pihaknya saat ini masih mengumpulkan data untuk di laporkan ke Dirjen Minerba berkoordinasi dengan Tim Inspektoral Tambang berdasarkan tupoksinya.
Baca Juga:Pemkot Balikpapan Minta Kepolisian Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal di Karang Joang
“Jadi kita hanya mengumpulkan data kita laporkan ke SK Peti dirjen Minerba selama ini kita mengumpulkan data-data saja. Kita berkoordinasi dengan Tim Inspektur Tambang mengumpulkan data-data, karena sementara ini belum ada Perpres nya keluar,” terangnya.
Seperti diketahui, Polresta Balikpapan kini tengah mengusut tambang batu bara yang aktivitasnya masuk wilayah Kota Balikpapan, berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertangerara (Kukar).
Kepolisian bahkan sudah memeriksa sejumlah pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan, khususnya untuk menentukan lokasi aktivitas pertambangan batu bara.
Dua alat berat ekskavator sudah ditahan kepolisian sebagai barang bukti. Penyelidikan masih terus dilakukan. Karena Balikpapan melarang ada aktivitas pertambangan.
Baca Juga:Diduga Ilegal, Pemkot Hentikan Aktivitas Tambang Batu Bara di Karang Joang