Belum Ada Tersangka, Dua Alat Berat Ekskavator Disita dari Tambang Ilegal Karang Joang

Untuk saat ini sudah ada lima orang saksi."

Denada S Putri
Kamis, 18 November 2021 | 15:17 WIB
Belum Ada Tersangka, Dua Alat Berat Ekskavator Disita dari Tambang Ilegal Karang Joang
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berkoordinasi dengan Satpol PP membuat laporan terkait penambangan di Kilometer 25 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan mengatakan, sejauh ini kasus tersebut masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Khususnya, menyangkut titik koordinat batas wilayah.

Ia mengatakan ada lima orang yang sudah dimintai keterangan terkait menentukan tambang batu bara tersebut masuk wilayah Balikpapan atau Kutai Kertangera (Kukar).

“Untuk saat ini sudah ada lima orang saksi dan kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membuat laporan polisi terkait penambangan di wilayah Balikpapan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com (18/11/2021).

Baca Juga:Sedih, Tambang Ilegal di Benua Etam Makin Sering Diprotes, Namun Tak Kunjung Diproses

Ia juga menegaskan ingin lebih memastikan lagi wilayah penambangan memasuki wilayah mana, apakah Kota Minyak atau Kota Raja. Walaupun memang sudah ada saksi yang dimintai keterangan di Mako Polresta Balikpapan.

Katanya lagi, sejauh ini dua barang bukti telah diamankan. Yakni, dua alat berat ekskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan batu bara dan belum ada yang ditetapkan sebagi tersangka.

“Sementara kami masih pemeriksaan saksi-saksi, kami masih melakukan pengembangan, untuk sementara barang buktinya ada dua unit ekskavator yang ada disini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini