Sedih, Tambang Ilegal di Benua Etam Makin Sering Diprotes, Namun Tak Kunjung Diproses

Hasil perkebunan di kawasan seluas 167.400 meter persegi itu pun rusak setelah digali sejak dua bulan lalu.

Denada S Putri
Senin, 15 November 2021 | 20:52 WIB
Sedih, Tambang Ilegal di Benua Etam Makin Sering Diprotes, Namun Tak Kunjung Diproses
Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian tanggapi aktivitas tambang ilegal di kawasan kebun percobaan Fakultas Pertanian Unmul. [kaltimtody.co]

SuaraKaltim.id - Tambang ilegal di Benua Etam makin sering diprotes, namun tak kunjung diproses. Terbaru, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian angkat suara soal aktivitas tambang ilegal di kawasan percobaan kebun milik Fakultas Pertanian, Universitas Mulawarman (Unmul) di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Sejumlah hasil perkebunan di kawasan seluas 167.400 meter persegi itu pun rusak setelah digali sejak dua bulan lalu.

“Tambang ilegal atau illegal mining jauh dari prinsip penambangan yang baik dan benar. Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin parah, kesehatan dan keselamatan masyarakat pun jadi taruhan,” ungkap Hari Setyo, Humas Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (11/11/2021).

Dalam tataran Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tambang Ilegal kian marak. Menurut data yang terhimpun dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah. 

Baca Juga:Siasat Selamatkan Lumbung Emas Hitam Muba agar Tepat Guna

“Ada 107 titik tambang ilegal di Kukar, 29 titik di Samarinda,  Berau 11 titik, dan Penajam Paser Utara 4 titik. Sayangnya, proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik,” ungkapnya.

Pertambangan ilegal yang masuk dalam kawasan Kebun Percobaan Teluk Dalam milik Fakultas Pertanian Unmul yang terjadi sejak  31 Agustus 2021 ini dibuktikan dengan beberapa foto citra udara yang menunjukkan bahwa adanya aktivitas pertambangan. 

“Dalam Pergub Kaltim tahun 2017 pasal 15 sudah jelas menyatakan bahwa kegiatan tambang tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah yang diperuntukkan untuk Ilmu Pengetahuan”, jelasnya.

Lebih lanjut, pada pasal 20 Ayat 1 melarang adanya kegiatan tambang yang beroperasi di wilayah pertanian pangan dan hortikultura eksisting.

Baca Juga:Truk Terguling di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Warganet Sindir Penyebab Banjir: Tambang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini