Sedih, Tambang Ilegal di Benua Etam Makin Sering Diprotes, Namun Tak Kunjung Diproses

Hasil perkebunan di kawasan seluas 167.400 meter persegi itu pun rusak setelah digali sejak dua bulan lalu.

Denada S Putri
Senin, 15 November 2021 | 20:52 WIB
Sedih, Tambang Ilegal di Benua Etam Makin Sering Diprotes, Namun Tak Kunjung Diproses
Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian tanggapi aktivitas tambang ilegal di kawasan kebun percobaan Fakultas Pertanian Unmul. [kaltimtody.co]

SuaraKaltim.id - Tambang ilegal di Benua Etam makin sering diprotes, namun tak kunjung diproses. Terbaru, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian angkat suara soal aktivitas tambang ilegal di kawasan percobaan kebun milik Fakultas Pertanian, Universitas Mulawarman (Unmul) di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Sejumlah hasil perkebunan di kawasan seluas 167.400 meter persegi itu pun rusak setelah digali sejak dua bulan lalu.

“Tambang ilegal atau illegal mining jauh dari prinsip penambangan yang baik dan benar. Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin parah, kesehatan dan keselamatan masyarakat pun jadi taruhan,” ungkap Hari Setyo, Humas Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (11/11/2021).

Dalam tataran Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tambang Ilegal kian marak. Menurut data yang terhimpun dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah. 

Baca Juga:Siasat Selamatkan Lumbung Emas Hitam Muba agar Tepat Guna

“Ada 107 titik tambang ilegal di Kukar, 29 titik di Samarinda,  Berau 11 titik, dan Penajam Paser Utara 4 titik. Sayangnya, proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik,” ungkapnya.

Pertambangan ilegal yang masuk dalam kawasan Kebun Percobaan Teluk Dalam milik Fakultas Pertanian Unmul yang terjadi sejak  31 Agustus 2021 ini dibuktikan dengan beberapa foto citra udara yang menunjukkan bahwa adanya aktivitas pertambangan. 

“Dalam Pergub Kaltim tahun 2017 pasal 15 sudah jelas menyatakan bahwa kegiatan tambang tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah yang diperuntukkan untuk Ilmu Pengetahuan”, jelasnya.

Lebih lanjut, pada pasal 20 Ayat 1 melarang adanya kegiatan tambang yang beroperasi di wilayah pertanian pangan dan hortikultura eksisting.

Baca Juga:Truk Terguling di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Warganet Sindir Penyebab Banjir: Tambang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini