SuaraKaltim.id - Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjadi saksi dalam kasus penambangan batu bara yang berada di Kelurahan Karang Joang atau berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
Kabag Kerjasama dan Perkotaan Kota Balikpapan Ardiansyah mengatakan, pemeriksaan dilakukan di lokasi penambangan batu bara yang berada di Kilometer 25 Kecamatan Balikpapan Utara itu.
Pasalnya, kasus tersebut kini telah ditangani Polresta Balikpapan. Salah satu yang dibutuhkan pihak kepolisian yakni menyangkut titik koordinat terkait lokasi penambangan batu bara tersebut.
“Kita hari ini sebagai saksi, ada dari bagian Perkotaan, dari Satpol PP, Lurah, Camat, untuk memberikan kesaksian terhadap data-data yang dibutuhkan teman-teman di Polres khususnya di bidang Tipiter,” ujarnya disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:Difitnah dan Sakit Hati, Mantan Karyawan Curi Uang Perusahaan di Balikpapan
Ia mengungkapkan, lokasi penambangan memang berada di wilayah Kota Minyak. Hasil itu diperoleh jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Daerah antara Balikpapan dan Kukar.
“Lokasi jelas di Balikpapan karena berdasarkan Permendagri 30 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Permendagri itu batas wilayah telah ditetapkan melalui tanda-tanda alam. Yakni jalan yang menjadi batas antara wilayah Kota Balikpapan dan wilayah Kabupaten Kukar.
“Namanya batas itu kan harus ditetapkan dengan batas-batas alam, batas itu adalah ada jalan tadi diluar, tanah kuning tadi. Itu batas kita sampai ke wilayah Timur."
“Jadi kalau kita masuk melalui jalan tanah tadi sebelah kanan Balikpapan, sebelah kiri Kukar. Memang secara fisik mungkin sebagian besar orang tahunya batas kita itu adalah batas gapura itu,” pungkasnya.
Baca Juga:Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, Pria Pengangguran Diamankan di Balikpapan