Difitnah dan Sakit Hati, Mantan Karyawan Curi Uang Perusahaan di Balikpapan

Dia mantan karyawan di situ. Jadi, dengan leluasa masuk ke dalam dan mengambil uang dalam berankas."

Denada S Putri
Senin, 15 November 2021 | 20:08 WIB
Difitnah dan Sakit Hati, Mantan Karyawan Curi Uang Perusahaan di Balikpapan
Pelaku pencurian bernilai ratusan juta rupiah di sebuah kantor perusahaan ekspedisi diringkus. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pelaku pencurian bernilai ratusan juta rupiah di sebuah kantor perusahaan ekspedisi akhirnya berhasil diringkus Petugas Polresta Balikpapan. Dari keterangan pelaku aksi yang dilakukannya karena sakit hati telah difitnah menggelapkan uang. 

“Saya sakit hati karena difitnah mencuri uang, akhirnya saya ambil saja uangnya sekalian,”ujar pelaku AR saat digiring menuju sel tahanan melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/11/2021).

Dari kronologi pelaku AR sendiri merupakan mantan karyawan perusahaan ekspedisi tersebut, AR masuk ke dalam kantor perusahaan sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, dengan cara mencongkel jendela dan membongkar brangkas yang berisi uang sebesar Rp 130 juta rupiah.

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku AR di rumahnya di Balikpapan dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp129 juta, jaket yang digunakan korban dan brangkas uang.

Baca Juga:Kota Balikpapan Masih Kurang Guru Agama Katolik dan Protestan

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, pelaku ini mantan karyawan perusahaan tersebut, sehingga sangat leluasa melakukan pencurian karena  mengetahui seluk beluk perusahaan.

“Dia mantan karyawan di situ. Jadi, dengan leluasa masuk ke dalam dan mengambil uang dalam berankas, persisnya Rp 130 juta,” ujar Thirdy. 

Katanya, dari total yang Rp 130 juta, yang baru digunakan sekira Rp 250 ribu. Namun nahas, tidak sampai 24 jam tersangka AR berhasil diringkus kepolisian. Polisi juga mengamankan satu buah brankas tempat penyimpanan uang, serta jaket yang digunakan saat beraksi.

“Semua barang bukti berhasil kita amankan. Hanya saja untuk uang tunai ada yang sudah digunakan oleh pelaku,” akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Merujuk pada Pasal tersebut, AR terancam dikurung selama tujuh tahun.

Baca Juga:Gasak Uang Nasabah Bank di Lampung Utara, Dua Pencuri Modus Gembos Ban Dibekuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini