SuaraKaltim.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim menyebutkan, telah mendapatkan laporan. Laporan itu yakni banyaknya aktivitas tambang ilegal di Kaltim.
Berdasarkan data dari ESDM Benua Etam, ada 62 aktivitas penambangan batu bara ilegal. Fatalnya lagi, hal itu bisa saja bertambah.
“Illegal miningnya itu sekitar 62, tapi ini kayaknya bertambah terus jumlah laporannya, yang terakhir sekitar 62,” ujar Kepala EDSM Provinsi Kaltim Christianus Benny, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Ia mengatakan, telah bersurat ke Dirjen Minerba terkait penambangan ilegal batu bara di Bumi Mulawarman. Hal itu bahkan dilakukan tak hanya sekali.
Baca Juga:Belum Ada Tersangka, Dua Alat Berat Ekskavator Disita dari Tambang Ilegal Karang Joang
“Kita sudah dua kali mengirim surat ke Dirjen Minerba di Maret dan Juni,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai tupoksinya, Inspektur Tambang yang berwenang melakukan pengawasan termasuk menindak bersama Dinas Kehutanan (Dishut), jika berada di dalam kawasan hutan lindung.
“Kalau itu memang di dalam kawasan, termasuk Gakum. Karena Gakum ini yang punya PPNS nya bisa menindak, menyidik dan sebagainya, kalau dia berada di dalam kawasan,” tambahnya.
Ia menambahkan, kasus penambangan batu bara di Balikpapan juga harusnya ditangani Inspektur Tambang bersama Gakum.
“Saya lihat lokasinya di hutan lindung jadi ada tupoksinya Gakum sama Dishut,” tandasnya mengakhiri.
Baca Juga:Pegawai Pemkot Jadi Saksi Kasus Penambangan Batu Bara di Karang Joang, Kok Bisa?