Sedih, UMK di Samarinda Naik, Tapi Tak Sampai 1 Persen di 2022 Nanti

"Kenaikannya tidak sampai Rp 3,2 juta."

Denada S Putri
Senin, 22 November 2021 | 20:36 WIB
Sedih, UMK di Samarinda Naik, Tapi Tak Sampai 1 Persen di 2022 Nanti
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro. [Presisi.co]

Meski demikian, jika mengacu besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang saat ini menyentuh Rp 3.014.497, UMK Samarinda 2022 disebutkannya masih lebih besar dibandingkan UMP Kaltim.

Ia menguraikan, berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh unsur-unsur Depeko Samarinda seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, hingga akademisi dan pihak BPS. Indikator penentuan UMK di daerah dalam PP nomor 36/2021 dengan melihat paritas daya beli masyarakat di daerah tersebut, utamanya kaitannya dengan penyerapan tenaga kerja dan median upah.

"Kalau secara garis besar menyepakati, ada serikat yang merasa keberatan tapi dia hadir dan ikut menyepakati juga akhirnya," pungkasnya.

Baca Juga:Parkir Semrawut di Kawasan Tepian Mahakam, Auto Diangkut Dishub Samarinda Guys!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini