"Di mana dengan hasil persidangan ini saja menandakan jika pelaku telah bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Segala permintaan kuasa hukum tentang bukti waktu dan tempat yang dipertanyakan pun, sudah terjawab dengan dua alat bukti disertakan polisi, yaitu keterangan saksi korban dan hasil visumnya," tutupnya.
Titik Terang Kasus Pencabulan di Balikpapan, Pelaku Segera Dijemputkah?
Ya, pada intinya semua dari pemohon ditolak."
Denada S Putri
Rabu, 24 November 2021 | 22:18 WIB

BERITA TERKAIT
Terbukti Pencabulan, Dosen Unej Rahmat Hidayat Divonis 6 Tahun Penjara
24 November 2021 | 21:45 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 23:09 WIB
news | 22:43 WIB
news | 22:28 WIB
news | 22:03 WIB
news | 22:41 WIB
news | 22:34 WIB
news | 22:17 WIB
news | 22:11 WIB