Sinar Mas Wisesa Dituding Kuasai Lahan Warga untuk Bangun Perumahan Elit di Balikpapan

Bahkan ia menuding, permainan mafia tanah terjadi dalam kasus tersebut.

Denada S Putri
Rabu, 24 November 2021 | 17:40 WIB
Sinar Mas Wisesa Dituding Kuasai Lahan Warga untuk Bangun Perumahan Elit di Balikpapan
Konflik warga Balikpapan dengan Sinar Mas Wisesa. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Warga Balikpapan atas nama Ekatiningsih melalui kuasa hukumnya Agus Amri melakukan upaya hukum terkait kasus sengketa tanah dengan PT Sinar Mas Wisesa.

Dalam rilisnya yang diterima, Agus Amri menyatakan, lahan yang kini telah dibangun perumahan Grand City Balikpapan oleh PT Sinar Mas Wisesa merupakan pemilik sah kliennya.

“Bahwa klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 16.332 meter persegi yang terletak di Sepinggan Balikpapan, berdasarkan SHGB No. 6079 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada tanggal 11 Oktober 2005,” ungkapnya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).

Ia mengatakan, PT Sinar Mas Wisesa telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang kemudian dibangun perumahan elit. Sehingga ia menilai hal itu telah melawan hukum.

Baca Juga:Persewar Waropen Waspadai Bola-bola Service Milik Persiba Balikpapan

“Bahwa ternyata beberapa waktu yang lalu bidang tanah milik Klien kami tersebut telah secara sepihak dikuasai dan diduduki secara melawan hukum oleh pengembang/developer PT Sinar Mas dengan membangun perumahan Grand City Balikpapan,” jelasnya.

Bahkan ia menuding, permainan mafia tanah terjadi dalam kasus tersebut. Sehingga kepolisian kabarnya telah melakukan penyidikan untuk mengetahui dugaan pemalsuaan surat tanah.

“Bahwa jelas dalam hal ini terdapat dugaan kuat telah bermainnya mafia tanah dalam upaya menghilangkan hak-hak hukum klien kami atas bidang tanahnya tersebut, atas hal tersebut pihak kepolisian telah melaksanakan penyidikan atas dugaan pemalsuan surat tanah,” bebernya.

“Bahwa tindakan PT Sinar Mas ini jelas sangat disesalkan mengingat saat ini pemerintah justru sedang gencar-gencarnya melakukan perang terhadap mafia tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Meski begitu, ia menyatakan siap duduk bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk jika harus melalui pengadilan. Karena selama ini kliennya merasa telah dirugikan.

Baca Juga:PPKM Level 3 Berlaku Saat Nataru, PTM di Balikpapan Diklaim Tak Terpengaruh

“Bahwa untuk itu maka kami akan melakukam semua upaya baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk memulihkan hak-hak klien kami tersebut, upaya yang termasuk namun tidak terbatas pada pengambilalihan kembali dan pendudukan atas bidang tanah milik Klien kami tersebut,” tandasnya mengakhiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini