SuaraKaltim.id - Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Balikpapan kembali diperpanjang. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli.
Katanya pemberlakukan aturan tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021 dan diperkuat Surat Edaran Nomor : 300/4100/PEM. Surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak 23 November 2021 sampai dengan 6 Desember 2021.
“PPKM Level 2 periode 23 November sampai dengan 6 Desember 2021, sesuai Inmendagri 61 tahun 2021,” ungkapnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Ia menjelaskan, diperpanjangan ini ada beberapa kebijakan yang mengalami relaksasi. Seperti, penambahan kapasitas kegiatan dan selebihnya masih sama dengan peraturan sebelumnya.
Baca Juga:Persiba Balikpapan Antisipasi Serangan Balik Persewar Waropen
“Ada sedikit perubahan beberapa ketentuan kapasitas kegiatan tertentu. Untuk zona kuning dari 50 persen ke 75 persen, seperti tempat ibadah dan bioskop, dan bioskop boleh anak-anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua,” bebernya.
Kemudian, dalam peraturan itu ada kegiatan yang juga mengalami relaksasi. Di mana awalnya, hanya diperbolehkan 25 persen, kini sudah ditambah kapasitasnya hingga 50 persen.
“Dari 25 persen ke 50 persen, seperti untuk kegiatan resepsi pernikahan, kegiatan kesenian, sosial, budaya, kemasyarakatan,” jelasnya.
Menurutnya, PPKM level 1 dan 2 tidak banyak yang berbeda, hanya tingkat keamanan saja yang dinilai lebih baik. Terbukti dengan Balikpapan yang masih di level 2 akan tetapi ada beberapa kebijakan yang direlaksasi.
“Dengan banyaknya relaksasi tersebut, kepada masyarakat agar tidak terbawa dengan kelonggaran yang diberikan sehingga tidak menaati protokol kesehatan (Prokes),” harapnya.
Baca Juga:Disdukcapil Balikpapan Buka Layanan 24 Jam, Urus Dokumen Cuma Lewat Online
Terkait rencana pemerintah pusat yang memperketat mobilitas warga dengan menerapkan PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan kebijakan tersebut sangat baik dalam upaya mencegah adanya potensi lonjakan penyebaran Covid-19 sehingga patut didukung oleh pemda.
“Dari awal kami ikuti bagaimana kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan kepada semua daerah, ya kami taati. Kami ‘kan taat azas dan taat aturan,” tukasnya.