SuaraKaltim.id - Polsek Balikpapan Utara kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 24.00 wita di kawasan Sungai Ampal depan Cafe Bila Mana, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Adapun tersangka 1 orang yakni berinisial EA (27) warga Jalan Sungai Ampal RT 43 Sumber Rejo, Balikpapan Tengah dengan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Untuk kronologinya tersangka melakukan aksinya seorang diri berjalan kaki menuju ke TKP dan melihat satu unit sepeda motor milik korban diletakkan di depan bengkel dalam keadaan tidak terkunci setang.
“Saat itu timbul niat pelaku mengambil sepeda motor, lalu pelaku mengamati keadaan sekitar dirasa sepi pelaku mendorong sepeda motor menjauh dari bengkel kemudian pelaku menyambung kabel kontak dan mengengkol sepeda motor,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Sisanya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:Tawuran Geng Motor vs Pelajar di Medan Pecah, 11 Orang Diamankan Polisi
Kemudian setelah berhasil menghidupkan mesin, tersangka membawa pergi sepeda motor dan mengganti olahnya menjadi KT 4770 AZ, setelah itu dilakukan lirik dan pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya di Samarinda, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 suka 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya.