SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tak mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Andi Kurnia mengaku, alasan tak mengajukan upah tahun ini karena tidak adanya Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Di dalam dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat buruh, akademisi, dan pakar yang telah memenuhi persyaratan.
Dewan pengupahan diperlukan untuk merumuskan usulan kenaikan UMK berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Bontang tiga tahun kebelakang. Namun, ternyata data tersebut juga tidak kunjung didapat.
"Iya 2022 Bontang tidak mengusulkan UMK. Selain belum memiliki Dewan Pengupahan, Pemkot juga tidak memiliki data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:Plt Bupati Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen
Diketahui, seluruh kabupaten dan kota telah menerima surat dari Pemprov Kaltim terkait usulan UMK 2022. Walhasil, Kota Bontang akan tetap menggunakan standar UMK 2021 senilai Rp 3.182.706.
"Nanti Pemprov yang tetapkan. Untuk jumlah UMK menggunakan nilai pada tahun 2021," tandasnya mengakhiri.