420 Warga Kalimantan Timur Dapat Sertipikat Tanah Gratis

Sebanyak 420 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Provinsi Kalimantan Timur

Muhammad Yunus
Jum'at, 26 November 2021 | 17:49 WIB
420 Warga Kalimantan Timur Dapat Sertipikat Tanah Gratis
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah di Halaman Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim, Kamis 25 November 2021 [Suara.com/Humas Pemprov Kaltim]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 420 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Provinsi Kalimantan Timur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertipikat tanah gratis.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah di Halaman Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim, Kamis 25 November 2021.

Hadi mengatakan, Pemprov Kaltim sangat mengapresiasi atas penyerahan sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN.

"Ini semua berkat kerja keras jajaran Kantor Perwakilan ATR/BPN Kaltim. Dengan sertipikat ini, masyarakat telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk beraktifitas serta melaksanakan usaha mereka," sebut Hadi Mulyadi.

Baca Juga:Lomba Wisata dan Budaya Nasional Digelar Dispar Kaltim, Pengenalan Budaya Benua Etam

Menurut Hadi, adanya sertipikat ini mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebab, kepastian atas kepemilikan tanah dapat digunakan untuk pengembangan dan modal usaha.

Karena itu, ke depan pelayanan pengurusan sertipikat tanah atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertipikat tanah gratis terus dilanjutkan.

"Melalui program PTSL ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berusaha. Apalagi Kaltim akan menjadi ibu kota negara, tentu memerlukan kepastian hukum tetap," jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim mengapresiasi kerja jajaran Kantor ATR/BPN Kaltim dan aparat hukum yang mengungkap mapia tanah.

Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim Asnaedi mengatakan, sejak tahun 2017 telah diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang dikuasai masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Baca Juga:Bersaing Lawan Istri di Pilkades Calon Ibu Kota Baru RI, Suami: Kita Sama-sama Siap Kalah

"Dua provinsi tercatat sebanyak 313.645 Sertipikat. Dari jumlah itu, sebanyak 74.390 sertipikat diterbitkan sebagai Produk PTSL Tahun 2021, dan seluruh proses penerbitannya telah selesai," sebut Asnaedi.

Sampai hari ini, lanjut Asnaedi, telah diserahkan ke masyarakat sebanyak 4.310 sertipikat dan telah siap diserahkan 48.148 sertipikat, sisanya 21.932 akan diserahkan secara bertahap sampai 31 Desember 2021.

"Sementara penyerahan sertipikat secara simbolis sebanyak 420 Sertipikat Hak atas Tanah dengan rincian 100 Sertipikat diserahkan di Halaman Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur berasal dari 5 Kabupaten/Kota," ujarnya.

Lima Kabupaten tersebut yakbi Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Bontang dan Penajam Paser Utara serta sebanyak 320 diserahkan di 8 lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Paser, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Berau, Kota Tarakan dan Kabupaten Kutai Timur.

Penyerahan sertipikat tanah juga dihadiri Menteri BPN ATR Sofyan Jalil secara virtual, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Wali Kota Bontang Basri Rase dan perwakilan kepala daerah se Kaltim serta Kantor Perwakilan ATR/BPN se Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini