Pekerja Migran Indonesia Khawatir Tidak Bisa Kembali Bekerja ke Hongkong

Pekerja migran yang kembali ke tanah air

Muhammad Yunus
Sabtu, 27 November 2021 | 06:00 WIB
Pekerja Migran Indonesia Khawatir Tidak Bisa Kembali Bekerja ke Hongkong
Fadjar Dwi Wishnuwardhani, Tenaga Ahli Utama KSP [SuaraSulsel.id/KSP]

SuaraKaltim.id - Nur Meliana salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong mengaku lega dan senang, mendengar kabar kepulangan rekan-rekannya ke tanah air berjalan lancar dan aman. Terlebih lagi, proses kepulangan dilakukan pada masa pandemi COVID19.

“Kami berterima kasih pada kerja keras pemerintah, terutama pak Moeldoko dan KSP yang sejak awal pandemi memberi perhatian pada kami di Hong Kong dengan membagikan banyak masker,” ujarnya saat dihubungi tim Kantor Staf Presiden (KSP) melalui sambungan telpon, Jumat (26/11/2021).

Pekerja migran yang kembali ke tanah air juga difasilitasi, tambah Nur Meliana, berupa karantina gratis, penyediaan makan yang cukup dan vaksin.

Pada saat bersamaan, PMI asal Lampung itu juga merasa khawatir, jika rekan-rekannya yang pulang untuk cuti tahunan, tidak bisa bekerja kembali ke Hong Kong karena ketatnya aturan. Terutama soal persyaratan karantina 21 hari.

Baca Juga:WNI di Malaysia Terancam Diusir, Jika Langgar Prokes COVID-19

"Masalahnya hotel karantina full booked hingga akhir tahun, padahal banyak majikan yang bersedia membayar biaya hotelnya," jelas Meliana.

Selain itu, PMI yang akan kembali ke Hong Kong juga terkendala jadwal penerbangan yang berubah-ubah. Situasi ini menyebabkan banyak pekerja migran kehilangan visa bekerja karena kedaluarsa.

Ia berharap pemerintah Indonesia bisa memberikan kemudahan terutama bagi pekerja migran yang sudah memegang Hong Kong ID card.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP, Fadjar Dwi Wishnuwardhani menyampaikan bahwa KSP telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja yang juga ingin memberikan kemudahan bagi para PMI.

“Kita harapkan pemerintah Hong Kong bisa memberikan priveledge bagi para pekerja migran,” ujar Fadjar.

Baca Juga:Kemnaker: Pemerintah dan Sejumlah Pihak Terus Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja

Selama ini, Kantor Staf Presiden memang secara intensif memantau para pekerja migran di tengah pandemi Covid19. Upaya ini merupakan dukungan dari arahan Presiden untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi para pekerja migran, baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini