Larangan ASN Cuti Pas Nataru, Rahmad Mas'ud Sindir Kepala Dinas yang Suka Jalan-jalan

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit.

Denada S Putri
Selasa, 30 November 2021 | 20:07 WIB
Larangan ASN Cuti Pas Nataru, Rahmad Mas'ud Sindir Kepala Dinas yang Suka Jalan-jalan
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta aparatur sipil negara (ASN) mentaati kebijakkan Pemerintah Pusat soal larangan cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Terutama kepala dinas yang suka jalan-jalan itu dipantau 24 jam,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Ia juga meminta ASN tidak berpergian ke luar daerah saat libur Nataru jika tidak penting. Kecuali ada hal mendesak yang memang harus diurus di luar wilayah.

“Kecuali kalau urgent ada berita duka diizinkan. ASN kita seluruhnya ada 6.000-an,” sambungnya.

Baca Juga:Tak Risaukan Nataru, Sutiaji: Sekarang Orang Sudah Cuti, Jalanan Malang Macet Luar Biasa

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama period 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” jelasnya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Baca Juga:Kasus Ketenagakerjaan di Balikpapan Alami Penurunan di 2021, Sebanyak Apa?

Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak