SuaraKaltim.id - Rencana pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendapat dukungan dari Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, untuk izin keramaian tidak akan dikeluarkan karena adanya penerapaan PPKM level 3, sehingga Polda Kaltim akan mendukung aturan pemerintah.
“Justru kita akan jaga tempat-tempat lokasi yang kita nilai prediksi jadi pusat keramaian dengan kita siapkan anggota untuk meminimalisasu terjadinya kerumunan,” ujarnya melansir Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (1/12/2021).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menyiapkan seluruh anggota Polda Kaltim untuk berjaga selama libur Nataru. Termasuk di tempat hiburan dan hotel yang diberi imbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:Masyarakat Boleh Liburan Nataru Asal Pakai Stiker dari RT RW
“Tindak lanjutnya seperti apa nanti kita rumuskan dengan berbagai pihak, untuk personel kami juga sudah siap bila diminta untuk dilibatkan terkait penjagaan,” tutupnya.