Lagi-lagi Janji, Pemkot Bontang akan Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan di Pasar Tamrin

Keluhan dari pedagang lain sudah sering disuarakan.

Denada S Putri
Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:03 WIB
Lagi-lagi Janji, Pemkot Bontang akan Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan di Pasar Tamrin
Pasar Tamrin, Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali berencana menertibkan pedagang pinggir Jalan yang berada di Jalan KS Tubun. Rencana lama ini kembali disuarakan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan yang baru, Kamilan. Ia menanggapi keluhan pedagang Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) saat serap aspirasi Anggota Dewan Bakhtiar Wakkang di Pasar Tamrin

Pedagang Pasar Tamrin, Andi Lilis meminta agar pemkot menertibkan pedagang emperan Pasar Tamrin. Penertiban yang dimaksud, di mana mereka dikembalikan pada lapak masing-masing yang berada dalam gedung.

"Yang punya kios tidak ditempati tolong diberikan tindakan, banyak yang kosong kiosnya," ungkapnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (3/11/2021).

Katanya, satu tahun pasca diresmikan hingga hari ini pasar sepi pembeli. Perputaran ekonomi di pasar tak seramai seperti di lokasi lama. Musababnya, karena kehadiran pedagang emperan jalan yang lebih diminati oleh pembeli. 

Baca Juga:Terduga Pelaku Kasus Penikaman Bontang Kuala Bertambah, Polisi Tangkap 2 Orang Lainnya

"Banyak pedagang yang jualan di luar, sementara pasar besar yang dibangun pemerintah ini tidak berfungsi dengan maksimal," imbuhnya.

Ia menyayangkan, bangunan luas yang menelan anggaran besar hongga miliaran itu tidak berfungsi dengan baik. Menanggapi keluhan itu, ia menyampaikan, pemerintah bakal mengkahi dan menertibkan pedagang tidak memiliki izin.

"Orang yang jualan di pinggir jalan tidak mungkin diberikan izin," jelasnya.

Ia menjelaskan, sejumlah pedagang berjualan di rumah pribadi. Namun, ke depan bakal merumuskan skema untuk mengatur pedagang di jalan. 

Skema itu bisa saja dengan cara pembatasan jam berjualan seperti pedagang kaki lima. Semisal pukul 03.00 sampai 06.00 pagi.

Baca Juga:Terjun di Bisnis Haram, IK Pemuda Pengangguran Asal Bontang Diringkus Satreskoba

"Namun pada dasarnya jalan itu tidak boleh ada gangguan apalagi jualan tetap," tandasnya mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini