SuaraKaltim.id - Kegiatan pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Kota Bontang dihentikan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) bersama Lurah Bontang Lestari. Lahan seluas 11 hektare di kawasan konservasi itu dibuka oleh warga.
Selama aktivitas pembukaan lahan, oknum warga tersebut menggunakan alat berat. Menumbangkan pohon-pohon yang ada di dalam kawasan Hutan Lindung.
Lurah Bontang Lestari Andriyana yang ikut bersama rombongan Dishut Kaltim mengatakan, kegiatan ilegal itu terjadi di wilayahnya. Tepatnya di RT 08, Bontang Lestari.
"Saya, diminta mendampingi saja. Ternyata ada aktivitas pembabatan hutan dengan menggunakan alat berat," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (2/11/2021).
Baca Juga:Kondisi Lumajang Pascaerupsi Gunung Semeru
Aktivitas masyarakat katanya melanggar aturan. Karena kegiatan mereka tanpa memiliki surat-surat izin dan rekomendasi apapun.
Walhasil aktivitas warga dihentikan, serta oknum yang terlibat diminta untuk menghadap ke Dishut Kaltim.
"Saya menanyakan juga ke pihak Dinas Kehutanan, apakah kalau masyarakat menghadap kemungkinan aktivitas merek bisa berlanjut. Namun, proses tersebut harus memiliki izin," terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, lahan tersebut akan dibangun pesantren. Prosesnya pun dengan menggunakan alat berat.
Akibat aktivitas pembabatan hutan lindung dengan menggunakan alat berat itulah yang membuat Dishut menindak pemberhentian sementara.
Baca Juga:Dituding Ingkar Janji, Warga Palopo Akan Laporkan KFC ke Polisi
Sementara, bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan untuk menanam dan bertani tidak dilakukan pemberhentian.
"Hutan yang di babat seluas 11 hektar. Pembelian pun hanya dengan kwitansi saja," ucapnya.