SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisal WF berumur 32 tahun nekat menyebarkan video syur dengan mantan istri lantaran sakit hati telah diceraikan. Video yang diunggah oleh pelaku itu pun viral di media sosial Twitter sejak (30/11/2021) lalu.
Mantan istri pelaku berinisial LR lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Samarinda, usai mendapatkan informasi dari sahabatnya terkait sosok wanita dalam video yang disebut-sebut mirip dengan LR.
"Keterangan dari korban sampai saat ini belum atau tidak tahu pada saat direkam, dan ini akan kita dalami lagi nanti," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021).
Setelah mengantongi sejumlah informasi, Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan WF pun berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Jalan KH Samanhudi, Gang An-Noor 1, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jumat (3/12/2021) kemarin.
Baca Juga:Viral Diduga Karena Sakit Hati, WK Nekat Sebarkan Video Bercintanya dengan Mantan Istri
"Sebelumnya mereka ini pasangan suami istri lalu ada gugatan cerai dari istrinya sehingga pelaku ini tidak terima dan mengancam kepada korban, apabila tidak dicabut gugatan cerainya maka akan disebarkan videonya," jelasnya
"Pelaku ini intinya takut diceraikan kemudian mengancam kepada korban untuk mencabut gugatannya, disebarkan karna sakit hati" lanjutnya.
Tersebarnya video syur itu diketahui berawal dari media sosial Instagram dan tercantum link internet Uniform Resource Locators (URL) yang mengarah ke akun Twitter pribadi milik pelaku.
Kompol Andhika menguraikan, jika saat ini korban masih merasa terguncang akibat dari viralnya video berdurasi 12 detik saat berhubungan intim dengan pelaku.
"Untuk korban sekarang tentunya keadaannya tertekan lah karna videonya beredar. Nanti dari tim Polisi Cyber akan melakukan pemblokiran atas video itu karna sekarang masih menyebar," ungkapnya.
Baca Juga:Uji Coba Dimulai Desember Ini, Program Doctor on Call Diterapkan di 10 Puskesmas Samarinda
WF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 Juncto Pasal 27, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Kemudian untuk barang bukti yang kami amankan ada video dan juga handphone milik pelaku. Untuk saat ini pelaku akan kami lakukan penyidikan, dan sekarang telah dilakukan penahanan serta akan diproses lebih lanjut," pungkasnya.