SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kalimantan Timur (Disperindagkop dan UKM Kaltim) HM Yadi Robyan Noor mengatakan, pihaknya akan lebih fokus dalam upaya untuk memberdayakan koperasi dan usaha kecil menengah.
Hal itu seiring dengan telah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
"Produk hukum khususnya berkenaan dengan koperasi dan UKM itu kan sudah lahir, jadi kegiatan Sosialisasi ini hanya untuk mempertegas saja," katanya melansir dari ANTARA, Kamis (9/12/2021).
Ia mengatakan hal penting yang perlu dipahami melalui sosialisasi tersebut ialah PP Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Menurutnya hal terberat dari ketiga hal tersebut tak lain adalah pemberdayaan.
Baca Juga:Hujan Petir di Beberapa Titik Pada Malam Hari, Ini Prakiraan Cuaca Kaltim 7 Desember 2021
"Kaltim berharap dengan sosialisasi ini kita lebih kepada implementasinya, bukan kepada produk undang-undangnya," harapnya.
Dalam kegiatan itu, pihaknya pun menghadirkan narasumber Disperindagkop dari Jawa Barat (Jabar).
"Penduduk Kaltim sedikit, cuma 3,7 juta jiwa masa sih kita kalah baik sama Jabar. Maka dari itu dia jadi narasumber, dalam konteks implementasi kita dapat contoh," tuturnya.
Ia juga menegaskan dua hal yang harus diperhatikan ialah antara produk hukum dengan implementasi di lapangan. Sosialisasi dilaksanakan dua hari berturut-turut mulai tanggal 6-7 Desember 2021 di Hotel Mercure Samarinda.
"Target grup hari ini pelaku UMKM sebanyak 30 orang, kemudian besok juga 30 orang untuk pengurus koperasi," jelasnya.
Baca Juga:Mahulu dan PPU Masuk Zona Hijau, Penambahan Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kaltim 2 Kasus
Ia pun berharap dengan pertemuan tersebut nantinya akan ada pembinaan untuk koperasi dan UMKM yang sehat, aktif dan bagus.