Balikpapan Perketat Diri, Siapkan 6 Posko, Tes Antigen Acak Diberlakukan

Moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap.

Denada S Putri
Senin, 13 Desember 2021 | 19:01 WIB
Balikpapan Perketat Diri, Siapkan 6 Posko, Tes Antigen Acak Diberlakukan
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Jelang libur natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tetap akan melakukan pembatasan mobilisasi warga.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, untuk mencegah warga berkerumun di satu lokasi, maka pihaknya akan mendirikan posko-posko pemeriksaan di beberapa titik. 

“Rencana ada enam titik posko yang akan disiapkan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).

Ia mengatakan, adapun ke enam posko penjagaan terpadu berada di perbatasan antar kota. Pertama di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, kemudian di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman, Pelabuhan Semayang Balikpapan, Pelabuhan Kampung Baru, dan di Pelabuhan Ferry Kariangau.

Baca Juga:Sebelum Liburan Nataru, Pastikan Sudah Vaksin Dua Kali dan Antigen

Check point tersebut mulai diaktifkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keberadaannya untuk memastikan aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan selama periode Nataru dipenuhi,” katanya. 

Hal ini dilakukan berdasarkan addendum surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 24 Tahun 2021. Yakni pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka untuk sementara dilarang bepergian jarak jauh.

“Kemudian pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

“Semua syarat perjalanan tidak bisa dipenuhi maka petugas di posko akan menyuruh yang bersangkutan untuk putar balik. Jadi sama seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga:Ahli Biologi: Tes Antigen Berperan Penting Dalam Mengekang Covid-19 selama Liburan Nataru

Ia menambahkan, juga akan ada test sampling acak rapid test antigen bagi pelaku perjalanan pada pintu-pintu masuk dan keluar dari dan ke Kota Balikpapan melalui moda transportasi udara, darat dan juga laut.

“Jika ditemukan ada yang positif kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur, yaitu Karantina,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak