Balikpapan Perketat Diri, Siapkan 6 Posko, Tes Antigen Acak Diberlakukan

Moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap.

Denada S Putri
Senin, 13 Desember 2021 | 19:01 WIB
Balikpapan Perketat Diri, Siapkan 6 Posko, Tes Antigen Acak Diberlakukan
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Jelang libur natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tetap akan melakukan pembatasan mobilisasi warga.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, untuk mencegah warga berkerumun di satu lokasi, maka pihaknya akan mendirikan posko-posko pemeriksaan di beberapa titik. 

“Rencana ada enam titik posko yang akan disiapkan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).

Ia mengatakan, adapun ke enam posko penjagaan terpadu berada di perbatasan antar kota. Pertama di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, kemudian di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman, Pelabuhan Semayang Balikpapan, Pelabuhan Kampung Baru, dan di Pelabuhan Ferry Kariangau.

Baca Juga:Sebelum Liburan Nataru, Pastikan Sudah Vaksin Dua Kali dan Antigen

Check point tersebut mulai diaktifkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keberadaannya untuk memastikan aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan selama periode Nataru dipenuhi,” katanya. 

Hal ini dilakukan berdasarkan addendum surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 24 Tahun 2021. Yakni pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka untuk sementara dilarang bepergian jarak jauh.

“Kemudian pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

“Semua syarat perjalanan tidak bisa dipenuhi maka petugas di posko akan menyuruh yang bersangkutan untuk putar balik. Jadi sama seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga:Ahli Biologi: Tes Antigen Berperan Penting Dalam Mengekang Covid-19 selama Liburan Nataru

Ia menambahkan, juga akan ada test sampling acak rapid test antigen bagi pelaku perjalanan pada pintu-pintu masuk dan keluar dari dan ke Kota Balikpapan melalui moda transportasi udara, darat dan juga laut.

“Jika ditemukan ada yang positif kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur, yaitu Karantina,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini