Andi Harun Mau Legalkan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Samarinda, Lah Kok?

"Supaya tidak jadi pungutan liar."

Denada S Putri
Senin, 13 Desember 2021 | 21:21 WIB
Andi Harun Mau Legalkan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Samarinda, Lah Kok?
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [kaltimtoday.co]

Sebagai informasi, ada 1.000 sertifikat dari program PTSL Kementerian BPN diberikan kepada warga Samarinda, di hari yang sama. Sedangkan sisanya, akan diserahkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Orang nomor satu di Samarinda itu langsung hadir dalam acara tersebut untuk mengungkapkan bahwa dengan adanya sertifikat tersebut, akan memberikan jaminan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Ia berpesan agar sertifikat tersebut, bisa segera difotokopi atau di-scan, serta dijaga sebaik-baiknya. Hal itu berguna jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, sertifikat hilang, berbekal fotokopi, salinan sertifikat bisa kembali diurus.

Ia juga menyebut, sertifikat bisa menjadi jaminan jika masyarakat ingin melakukan pinjaman di bank. Namun dia mengingatkan agar masyarakat bisa mencari tahu terlebih dahulu bank mana yang baik.

Baca Juga:Telepon Genggam Radiatul Auliyah Digondol Jukir di Tepian Mahakam: Gelagat Mencurigakan

“Sebelum meminjam, harus ada pertimbangan dulu. Hitung baik-baik pinjaman. Jika dirasa tak sanggup membayar, jangan memaksakan untuk ambil pinjaman,” pesannya.

Agus Purwanto, salah seorang warga Samarinda Seberang mendapatkan sertifikat tanah dari program PTSL yang dibagikan Pemkot Samarinda. Agus menyebut, dia mendapatkan informasi soal PTSL dari RT kemudian diteruskan ke kelurahan. 

“Saya urus kurang lebih satu tahun. Tidak ada diminta bayaran sepeser pun,” ungkap Agus.

Setelah mendapat sertifikat, Agus merasa lebih tenang. Sebelumnya dia khawatir dokumen kepemilikan tanahnya tumpang tindih karena hanya berbekal surat PPAT.

Seorang warga, Nur Aini juga mengurus sertifikat tanah dari program PTSL. Nur Aini  mendapat informasi program PTSL dari kelurahan sejak 2020. Proses mengurusnya tidak sulit asal seluruh berkas dan surat lengkap.

Baca Juga:Beli Ganja di Media Sosial, Lakukan Transaksi di Rumah, SF Remaja Asal Samarinda Ditangkap

“Saya punya tanah di Sungai Kapih, jadi mengurusnya ke kelurahan sana. Dulu memang ada disuruh bayar semacam administrasi sebesar Rp 100 ribu. Kalau pungutan lain tidak ada,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini