Agus Purwanto, salah seorang warga Samarinda Seberang mendapatkan sertifikat tanah dari program PTSL yang dibagikan Pemkot Samarinda. Agus menyebut, dia mendapatkan informasi soal PTSL dari RT kemudian diteruskan ke kelurahan.
“Saya urus kurang lebih satu tahun. Tidak ada diminta bayaran sepeser pun,” ungkap Agus.
Setelah mendapat sertifikat, Agus merasa lebih tenang. Sebelumnya dia khawatir dokumen kepemilikan tanahnya tumpang tindih karena hanya berbekal surat PPAT.
Seorang warga, Nur Aini juga mengurus sertifikat tanah dari program PTSL. Nur Aini mendapat informasi program PTSL dari kelurahan sejak 2020. Proses mengurusnya tidak sulit asal seluruh berkas dan surat lengkap.
Baca Juga:Telepon Genggam Radiatul Auliyah Digondol Jukir di Tepian Mahakam: Gelagat Mencurigakan
“Saya punya tanah di Sungai Kapih, jadi mengurusnya ke kelurahan sana. Dulu memang ada disuruh bayar semacam administrasi sebesar Rp 100 ribu. Kalau pungutan lain tidak ada,” jelasnya.
Dia pun berharap pemkot terus mengupayakan penyerahan sertifikat. Agar tanah-tanah yang ada bisa ditertibkan secara menyeluruh dan tidak bermasalah.