Seperti diketahui, Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi Toko 212 Mart, dengan dugaan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Atas dugaan tersebut, pengurus KKMS dilaporkan oleh 13 warga ke Polresta Samarinda pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo.
Kasus ini berawal dari tautan di Whatsapp untuk ajakan investasi dengan mendirikan Toko 212 Mart pada 2018. Metode pengumpulan dana ini dilakukan secara terbuka mulai Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta.
Tiga pengurus KKMS, PN (Ketua), BG (bendahara komunitas), dan RD (wakil ketua) ditetapkan polisi sebagai tersangka penipuan.
Baca Juga:PAD e-Parking di Samarinda Baru Menghasilkan Rp 847 Juta, Capai Target?