Gegara Tak Mau Belikan Miras, Perut Pemuda di Balikpapan Robek Terkena Tikaman Badik

Kasus kekerasan yang terjadi di bawah pengaruh minuman keras (miras) kembali terjadi. Kali ini kasus tersebut terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis Kota Balikpapan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:56 WIB
Gegara Tak Mau Belikan Miras, Perut Pemuda di Balikpapan Robek Terkena Tikaman Badik
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraKaltim.id - Kasus kekerasan yang terjadi di bawah pengaruh minuman keras (miras) kembali terjadi. Kali ini kasus tersebut terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis Kota Balikpapan.

Korban bernama Esrok Ishak Taruk mengalami luka di perut hingga robek karena tertikam badik yang dibawa kawan akrabnya Andi. Dari keterangan pihak kepolisian, Esrok ditikam kawannya karena tidak mau membelikan minuman keras jenis bir.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri diketahui terjadi di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Gunung Bugis RT 38 Baru Ulu pada Minggu (18/12/2021).

Dari kronologis kepolisian, kala itu korban dan tersangka pergi jalan ke Gunung Bugis. Sesampainya di lokasi kejadian, korban bertemu dengan terlapor.

Baca Juga:Sikap Grab Setelah Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Penganiayaan terhadap Penumpang

Terlapor kemudian minta korban membelikan minuman keras jenis bir kepada korban.

Namun mendapat penolakan dari korban, akhirnya cekcok mulut tak terhindarkan. Pun berujung pada penikaman yang dilakukan terlapor terhadap korban menggunakan badik yang sebelumnya dibawa oleh terlapor.

Korban pun disambit pelaku sebanyak sekali pada perut sebelah kanan hingga mengalami luka robek.

“Setelah itu korban di bawa ke Rumah Sakit, dan terlapor melarikan diri dan kemudian berhasil di amankan oleh anggota Opsnal Polsek Balikpapan Barat pada pukul 01.00 Wita di daerah Telindung, Balikpapan Utara,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Eko Darminto seperti dikutip Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (24/12/2021).

Kini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk melengkapi penyelidikan. Pelaku sendiri dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951.

“Hubungan tersangka dan korban ini teman akrab, karena pengaruh minuman keras, tersangka juga sehari-hari bawa badik, untuk ancaman minimal lima tahun,” katanya.

Baca Juga:Sehari Sebelum Natal, Posko Prokes di Mal dan Obwis Kota Balikpapan Mulai Beroperasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak