Tak Kapok, Baru Bebas Sebulan, AG Kembali Diamankan Karena Curi HP di Balikpapan

Dia juga megambil HP dimana-mana, (semua kasus) masih kita lidik."

Denada S Putri
Rabu, 29 Desember 2021 | 19:32 WIB
Tak Kapok, Baru Bebas Sebulan, AG Kembali Diamankan Karena Curi HP di Balikpapan
Barang bukti HP dan tersangka yang diamankan Polsek Balikpapan Barat. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Baru satu bulan keluar penjara, Aco Gila kembali diamankan kepolisian Balikpapan lantaran mencuri telepon seluler milik warga Jalan Suprapto, Gang 15 Oktober.

“Kejadiannya pada hari Minggu kemarin tanggal 26 Desember 2021 sekitar 07.15 Wita,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/12/2021)

Ia melnjelaskan, ketika itu tersangka sedang jalan-jalan di Gang 15 Oktober, kemudian terlihat sebuah rumah yang jendelanya terbuka. Mereka pun masuk dan melihat ada dua telepon seluler yang sedang di charger.

 “Ada rumah jendelanya terbuka, kemudian dia masuk dibukalah gerendelnya disitu ada dua. Diambil dua HP itu,” ucapnya.

Baca Juga:Viral, Pencuri Hp di Kios Kedung Halang Bogor Gunakan Jaket Grab

Identitas pelaku kemudian diketahui melalui rekaman CCTV. Tersangka dijemput di rumahnya, di Gang Sepakat III, RT 44 bersama dengan satu unit telepon seluler yang dicurinya.

Sementara, satu telepon seluler lagi telah dijual. Penadahnya pun katanya sudah diketahui baik identitas dan lokasinya.

“Satu HP jadi barang bukti, yang satu akan kita ambil akan kita kenakan pasal penadahan,” tambahnya.

Rupanya itu bukan kasus pertama. Karena ada kasus pencurian lainnya yang telah diketahui.

“Dia juga megambil HP dimana-mana, (semua kasus) masih kita lidik. Korbannya di Gunung Sari,” bebernya.

Baca Juga:Babak Belur Diamuk Warga, Maling HP di Kebon Jeruk Jadi Tersangka

“Jadi HP yang satu dijual dengan harga Rp 300 ribu, kemudian yang satu belum sempat dijual. Kemudian ada satu lagi yang sudah kita amankan, kita masih mencari korbannya."

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini