Ia melanjutkan, salah satu yang menjadi catatan juga ialah laporan pertanggung jawaban masing-masing RT terkait realisasi Pro Bebaya.
"Karena sosialisi yang cukup pendek, dan hanya dua bulan saja pelaksananya kita bisa maklumi laporan tidak seragam. Tapi secara keseluruhan semua laporan sudah baik, semua RT sudah sangat puas dan saya yakin RT baik-baik dan tidak ada yang korupsi," imbuhnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pro Bebaya sendiri juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda nomor 12/2021.
Baca Juga:Pendapatan Daerah Kota Samarinda Lampaui Target APBD-P 2021, Sebanyak Rp 2,792 Triliun