Dalam penyidikan kasus penyiksaan hewan tersebut, pihak kepolisian pun sudah memeriksa pelapor, dan dua saksi.
"Pelapor dan saksi sudah diperiksa semua, tinggal terlapot lagi yang belum," ujarnya.
Disinggung mengenai kronologis kejadian, Dedik masih enggan berkomentar lantaran pihaknya masih memeriksa pelapor dan saksi.
"Kalau itu saya belum bisa bicara banyak, karena yang diperiksa kan masih pelapor saja dan saksi, dan untuk terlapor belum ada pemeriksaan," ucapnya.
Baca Juga:Ngeri, Ada Pesan Kematian Dibalik Teror Kepala Anjing untuk Bahar bin Smith
Namun pihak kepolisian sudah mengantongi beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku untuk menyiksa hewan tersebut.
"Kalau untuk barang bukti sudah kami kantongi yakni, 1 video penyiksaan anjing, serta alat yang digunakan untuk memukul," pungkasnya.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian