Gus Yulianto dan Tulus Curi Puluhan Slop Rokok di Balikpapan, Ancaman 6 Tahun Penjara

"Saat itu korban menitipkan barang belanjaannya berupa rokok dalam jumlah banyak."

Denada S Putri
Selasa, 04 Januari 2022 | 18:58 WIB
Gus Yulianto dan Tulus Curi Puluhan Slop Rokok di Balikpapan, Ancaman 6 Tahun Penjara
Pencuri rokok puluhan slop yang diamankan di Polsek Balikpapan Barat. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pihak kepolisian tidak memerlukan waktu yang lama, pelaku aksi pencurian yang terjadi disebuah Toko Cipta Raya di Kawasan Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat (Balbar) pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 13.00 wita berhasil dicokok.

Pelaku Gus Yulianto (48) melakukan pencurian bersama dengan rekannya yang merupakan adik kandung pelaku yakni Tulus, berawal pada saat pelaku bersama rekannya pergi ke area Pasar Pandan Sari kemudian melihat korban yang sedang berbelanja rokok dalam jumlah yang cukup banyak di sebuah toko di pasar pandansari, kemudian pelaku mengikuti korban sampai di toko berikutnya yang masih diarea pasar pandansari.

“Saat itu korban menitipkan barang belanjaannya berupa rokok dalam jumlah banyak tersebut. Di saat penjaga toko dalam posisi lengah, pelaku langsung mengambil barang tersebut dan membawa pergi,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian cukup besar senilai Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan barat. Kemudian unit jatanras Polsek Balikpapan Barat menerima laporan tersebut dan melakukan pengecekan TKP. 

Baca Juga:Benar-benar Bejat, Kotak Amal di Mushola Babussalam Depok Digondol Maling

“Dan pada rekaman CCTV toko terlihat saat pelaku sedang melakukan aksi pencurian tersebut, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhimya pelaku dapat di amankan pada saat berada di area rumah warga di seputaran Pelabuhan Itci Jl. Letjend Suprapto,” akunya. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dikenakan undang-undang pasal 363 KUHP.

“Dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak