Gus Yulianto dan Tulus Curi Puluhan Slop Rokok di Balikpapan, Ancaman 6 Tahun Penjara

"Saat itu korban menitipkan barang belanjaannya berupa rokok dalam jumlah banyak."

Denada S Putri
Selasa, 04 Januari 2022 | 18:58 WIB
Gus Yulianto dan Tulus Curi Puluhan Slop Rokok di Balikpapan, Ancaman 6 Tahun Penjara
Pencuri rokok puluhan slop yang diamankan di Polsek Balikpapan Barat. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pihak kepolisian tidak memerlukan waktu yang lama, pelaku aksi pencurian yang terjadi disebuah Toko Cipta Raya di Kawasan Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat (Balbar) pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 13.00 wita berhasil dicokok.

Pelaku Gus Yulianto (48) melakukan pencurian bersama dengan rekannya yang merupakan adik kandung pelaku yakni Tulus, berawal pada saat pelaku bersama rekannya pergi ke area Pasar Pandan Sari kemudian melihat korban yang sedang berbelanja rokok dalam jumlah yang cukup banyak di sebuah toko di pasar pandansari, kemudian pelaku mengikuti korban sampai di toko berikutnya yang masih diarea pasar pandansari.

“Saat itu korban menitipkan barang belanjaannya berupa rokok dalam jumlah banyak tersebut. Di saat penjaga toko dalam posisi lengah, pelaku langsung mengambil barang tersebut dan membawa pergi,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian cukup besar senilai Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan barat. Kemudian unit jatanras Polsek Balikpapan Barat menerima laporan tersebut dan melakukan pengecekan TKP. 

Baca Juga:Benar-benar Bejat, Kotak Amal di Mushola Babussalam Depok Digondol Maling

“Dan pada rekaman CCTV toko terlihat saat pelaku sedang melakukan aksi pencurian tersebut, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhimya pelaku dapat di amankan pada saat berada di area rumah warga di seputaran Pelabuhan Itci Jl. Letjend Suprapto,” akunya. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dikenakan undang-undang pasal 363 KUHP.

“Dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini