"Tapi tersangka ini pintar. Alasannya orangtuanya sakit keras dan surat-suratnya akan menyusul," kata Ipda Bambang.
"Alasannya selalu sama, yakni meminjam sebentar lalu setelah kembali mengarang bahwa kendaraan hilang," sambungnya.
Atas perbuatannya, Ridgid kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Benar-benar Bejat, Kotak Amal di Mushola Babussalam Depok Digondol Maling