Penuhi Kebutuhan, Tak Sampai 30 Perusahaan di Kaltim Diizinkan Ekspor Batu Bara, Kenapa?

Alhamdulillah sudah kami laporkan..."

Denada S Putri
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:41 WIB
Penuhi Kebutuhan, Tak Sampai 30 Perusahaan di Kaltim Diizinkan Ekspor Batu Bara, Kenapa?
Kapal tongkang pengangkut batu bara. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur (ESDM Kaltim), Christianus Benny mengatakan, tak sampai 30 perusahaan batu bara di Kaltim yang mendapat izin ekspor, berdasarkan peraturan pemerintah yang baru. Tepatnya, hanya 25 perusahaan saja.

Ia menjelaskan, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Muhammad Lutfi telah melarang ekspor batu bara mulai 1 hingga 31 Januari 2022.

Oleh karenanya, ditetapkan perusahaan yang diizinkan untuk mengekspor batu bara adalah yang telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN adalah 76-100 persen dan perusahaan yang telah menyelesaikan DMO untuk  PLN sudah mencapai 100 persen. 

Sementara itu, di Benua Etam, sekitar 25 perusahaan pertambangan diperbolehkan mengekspor batu bara. Alasannya, karena BMD-nya mencapai 76-100 persen. 

Baca Juga:Krisis Batu Bara Hingga Terancam Pemadaman Listrik, Erick Thohir Copot Direktur PLN

“Alhamdulillah sudah kami laporkan ke pengurus ada 25 penambang di Kaltim yang boleh ekspor batu bara karena DMO sudah mencapai 76-100 persen. Harapannya ini dapat meningkatkan pendapatan awal Kaltim melalui ekspor pertambangan,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).

Ia menjelaskan, hasil sosialisasi Kementerian ESDM yaitu, ada 418 perusahaan per Oktober 2021, DMO untuk PLN masih 0 persen atau belum sama sekali dijalankan. Sehingga, izin eksportir (ET) akan dibekukan sementara.

“Ini disampaikan Menteri Perdagangan kepada Dirjen Perdagangan,” jelasnya.

Disebutkan, ada 30 perusahaan yang per Oktober 2021 sudah menerapkan DMO mulai dari 1 hingga 24 persen DMO ke PLN. Kemudian, ada 17 perusahaan hingga Oktober 2021, pemenuhan DMO 25 – 49 persen untuk PLN. Lalu, 25 perusahaan hingga Oktober 2021, memenuhi DMO 50-75 persen untuk PLN. 

Selanjutnya, ada 29 perusahaan per Oktober 2021 yang memenuhi DMO 76-100 persen untuk PLN. Ia menambahkan,  93 perusahaan per Oktober 2021, memenuhi 100 persen DMO PLN.

Baca Juga:Desain Istana Ibu Kota Negara Rampung, Tantowi Yahya Memuji: Sangat Megah

 “Disimpulkan dari poin satu sampai dengan empat akan ada surat panggilan dari Menteri ESDM dan Perdagangan Luar Negeri atas selesainya DMO untuk PLN,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini