Pemprov Benua Etam Siap Laksanakan Keppres Faktual Pandemi, Apa Itu?

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2021.

Denada S Putri
Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:10 WIB
Pemprov Benua Etam Siap Laksanakan Keppres Faktual Pandemi, Apa Itu?
Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) siap melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) Faktual Pandemi bernomor 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia.

"Prinsipnya, kita di Pemprov Kaltim siap mengikuti Keppres tersebut karena pandemi masih terjadi di NKRI," kata Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin melansir dari ANTARA, Jumat (7/1/2022).

Ia menjelaskan, dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2021 tersebut menyebutkan, tantangan di 2022 diperlukan langkah-langkah kebijakan di bidang perekonomian dan keuangan negara, dalam menghadapi ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Ia melanjutkan, sesuai dengan kebijakan sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca Juga:PTM di Kaltim Berlangsung, Satgas Benua Etam Wanti-wanti Prokes

Karena itu, di tahun selanjutnya, melalui Keppres, ditetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.

Selanjutnya, dalam penanganan, pengendalian, dan pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan, baik antara Pemerintah dengan badan usaha, yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

"Kepres berlaku sejak diterbitkan dan pada prinsipnya, Pemprov Kaltim siap menindaklanjuti," jelas Jubir Gubernur Kaltim ini mengakhiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini