Mahasiswa Penyebar Gambar Kemaluan Diringkus di Balikpapan, Terancam 7 Tahun Penjara

Korban sama pelaku terkonek dalam aplikasi video, kemudian tahu nomor korban dan langsung mengirim gambar tersebut."

Denada S Putri
Selasa, 11 Januari 2022 | 12:30 WIB
Mahasiswa Penyebar Gambar Kemaluan Diringkus di Balikpapan, Terancam 7 Tahun Penjara
Polresta Balikpapan amankan pelaku inisial FF (21), mahasiswa asal Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku inisial FF (21) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan, yang penyebar konten pornografi berupa foto kemaluan kepada korban melalui media sosial aplikasi pesan instant.

Dimana waktu kejadian, yakni Sabtu (18/12/2021) lalu di Kota Balikpapan, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit telepon merek Samsung Galaxy A70 dan 2 lembar screen shot gambar kemaluan tersangka, yang dikirim ke media sosial korban.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, adapun kronologi korban atas nama inisial (WS) yang melaporkan Tindak pidana Pornografi dan Tindak Pidana UU dengan kronologis bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari tersebut.

Pelaku yang tidak diketahui korban telah dengan sengaja menghubungi dan kemudian mengirimkan 4 (empat) buah foto kelamin laki-laki kepada korban melalui media sosial WhatsApp.

Baca Juga:Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa, Ancam Tuntut Akun Medsos Kampus

“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut,” ujar Rengga Puspo, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022).

Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 35 tentang pornografi dan UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman di atas 7 tahun.  

“Korban sama pelaku terkonek dalam aplikasi video, kemudian tahu nomor korban dan langsung mengirim gambar tersebut, indikasi korban lebih dari satu orang, tapi yang baru melapor hanya satu orang,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini