"Iya itu memang sudah lama rusak. Jadi kita rencana mengusulkan perencanaan perbaikan drainase sekalian trotoar," ucapnya.
Sedangkan, untuk Jalan Brigjend Katamso kewenangan berada di nasional. Walhasil, perbaikan berada di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
"Itu jalan nasional kewenangan berada di sana," pungkasnya.
Baca Juga:Jalan Tol Macet, Truk Penuhi Jalur Cepat, Publik Sampai Kesal Bukan Main