Kasus Kekerasan, Libatkan Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim, Masih Dicari Sebabnya

"Sampai sekarang kita masih menggali, mengapa bersangkutan melakukan pemukulan."

Denada S Putri
Rabu, 12 Januari 2022 | 08:00 WIB
Kasus Kekerasan, Libatkan Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim, Masih Dicari Sebabnya
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso. [Inibalikpapan.com]

Bahkan katanya, jika sidang kode etik dianggap melanggar, maka AR terancam diberikan sanksi tegas. Yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena tidak ada toleransi bagi kasus kekerasan.

“Terkait putusannya bagaimana, kalau itu menunjang disidang kode etik guna PPDH akan di PPDH kalau itu memenuhi syarat karena Pak Kapolda tidak ada toleransi untuk hal seperti itu,” sambungnya.

Terkait kemungkinan penghapusan barang bukti, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun ia memastikan akan memeriksa kembali kabar tersebut.

”Nanti kita coba cek lebih lanjut . Yang jelas telah terjadi tindak pidana  penganiayaan masih didalami. Kalau itu terbukti, kita akan proses ada pasalnya. Pasti (ditelusuri) kalau memang informasi ini benar, kebenarannya akan kita buktikkan,” pungkasnya.

Baca Juga:Bantah Aniaya Medina Zein, Marissya Icha: Dia Maki Saya dengan Bahasa Kotor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini