STOP PRESS, KPK Gelar OTT di Penajam Paser Utara, Bupati Abdul Gafur Mas'ud dan Plt Sekkab Muliadi Diboyong

Aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan tersangka.

Denada S Putri
Kamis, 13 Januari 2022 | 08:38 WIB
STOP PRESS, KPK Gelar OTT di Penajam Paser Utara, Bupati Abdul Gafur Mas'ud dan Plt Sekkab Muliadi Diboyong
Ilustrasi wawancara Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. [Suara.com / Putu Ayu Palupi]

SuaraKaltim.id - Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, OTT disebut akan digelar di Penajam Paser Utara (PPU).

Dikabarkan pula, OTT berlangsung pada Rabu (12/1/2021) malam hingga dini hari. Tak hanya itu, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan Plt Sekkab PPU Muliadi ikut dibawa KPK untuk diperiksa.

KPK juga menyegel beberapa tempat, di antaranya rumah dinas bupati dan ruang kerja Sekkab. Katanya, OTT KPK dilakukan setelah KPK mendapat bukti kuat penerimaan uang suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Tata Ruang PPU. Hanya saja, Plt juru bicara KPK Ali Fikri hingga Kamis pagi, belum merespons pertanyaan soal OTT di daerah calon ibu kota negara (IKN) ini.

Sesuai aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan siapa yang layak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Sebanyak 31 Rumah di Desa Babulu Darat Terdampak Banjir Sejak Selasa Kemarin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini