Di tegaskannya DPRD memiliki tiga fungsi yaitu pengawasan, penganggaran dan legislasi. Apabila fungsi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya maka pemerintahan daerah akan lemah.
“Kita berharap kasus tersebut dapat menjadi contoh namun bukan hanya di PPU, melainkan bagi seluruh kabupaten/kota bahwa dalam bersikap menjalankan tugas sebagai pejabat daerah harus berhati-hati dan perlu pengawasan,” tandasnya.