Menanggapi tuduhan dirinya yang disebut Ratu Batu Bara Kaltim, Tan Paulin memberikan bantahannya. Dirinya menyatakan, sangkaan terhadap dirinya itu adalah hal yang tak memiliki dasar dan fakta yang ada.
Lalu, dirinya menyatakan, dia merupakan seorang pengusaha batu bara dengan Izin Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi serta lengkap. Dia juga menuturkan, seluruh transaksi perdagangan batu bara yang dia lakukan, sudah melewati proses vereifikasi resmi.
Baik, dengan IUP-OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
Nama Tan Paulin sempat tercatut penipuan investasi
Baca Juga:Soal Kebijakan Ekspor Batu Bara, Pengamat: Pemerintahan Jokowi Sekarang Amburadul
Pada 2016 lalu, nama Tan Paulin sempat tercatut dan dituding terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi. Dia dituduh telah melakukan penipuan yang membuat kerugian hingga Rp 500 miliar, bersama dengan dua rekan lainnya.
Kedua rekannya itu yakni, H Abidinsyah dan Donny Sugiarto. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS).
Selain itu, dia juga dituduh sebagai dalang atau intellectual crime dari kasus tersebut. Kemudian, catutan lain atas namanya ialah dirinya melakukan penggelapan dana pembelian alat berat sebesar USD6,8 juta atau sekitar Rp97,3 miliar.