KPK Geledah Beberapa Kantor di Lingkungan Pemkab PPU, Ini yang Diambil

"Tiga orang dari Tim KPK berpencar ke tiga ruangan berbeda."

Denada S Putri
Senin, 17 Januari 2022 | 18:56 WIB
KPK Geledah Beberapa Kantor di Lingkungan Pemkab PPU, Ini yang Diambil
KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Pemkab PPU. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU). Penggeledahan itu dilakukan usai Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tertangkap tangan dan ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

KPK didampingi polisi bersenjata lengkap melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab PPU. Hal itu sebagai langkah pengembangan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah setempat.

Penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) PPU dilakukan di ruang kerja bupati dan ruang kerja sekretaris daerah. Kemudian penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati PPU yang berada di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, juga digeledah petugas KPK. Pejabat yang diminta menjadi saksi saat KPK melakukan penggeledahan adalah Asisten II Sekretariat Daerah Ahmad Usman, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pitono, serta Plt Kepala Satpol PP Muhtar.

Baca Juga:Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Yang Diterima Rahmat Effendi

"Tiga orang dari Tim KPK berpencar ke tiga ruangan berbeda," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda PPU, Ahmad Usman ketika dikonfirmasi, melansir dari ANTARA, Senin (17/1/2022).

"Penggeladahan yang dilakukan petugas KPK bersifat tentatif dan belum bisa dipastikan berapa hari melakukan penggeledahan itu," tambahnya.

Pemkab PPU kooperatif dengan penggeledahan yang dilakukan petugas KPK tersebut. Petugas KPK meminta sejumlah berkas, seperti Surat Keputusan (SK) Bupati dan Wakil Bupati, serta dokumen pelaksana anggaran (DPA) tiga tahun terakhir.

"Berkas yang diminta DPA tiga tahun terakhir dari dinas terkait, serta SK Bupati dan Wakil Bupati," ungkap Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar.

Baca Juga:Tetap Bersuara Lantang Meski Dilaporkan Balik, Ubedilah: Saya ASN Bukan Aparatur Sipil Penguasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini