Nominal Fantastis Dana Desa di PPU dari APBN dan APBD, Ini Nilainya

Penyalurannya juga dalam empat tahap.

Denada S Putri
Rabu, 19 Januari 2022 | 20:05 WIB
Nominal Fantastis Dana Desa di PPU dari APBN dan APBD, Ini Nilainya
Kepala DPMD PPU, Saidin. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Dana Desa di Penajam Paser Utara (PPU), yang bersumber dari APBN dan APBD 2022 mencapai lebih kurang Rp 91,2 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Saidin.

Menurutnya, 30 desa yang tersebar di wilayah PPU melakukan pembangunan dengan menggunakan Dana Desa. Kucuran Dana Desa bersumber dari APBN 2022 untuk Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai sekitar Rp 27 miliar.

Dana desa yang bersumber dari APBN, katanya, disalurkan dalam tiga tahap. Yakni, 40 persen tahap pertama, tahap kedua 40 persen, dan 20 persen tahap ketiga. Sedangkan Dana Desa bersumber dari APBD 2022 mencapai sekitar Rp 64,2 miliar.

"Penyaluran Dana Desa bersumber dari APBD pada tahun ini (2022) dilakukan dalam empat tahap, kalau tahun lalu disalurkan dalam dua tahap," ujarnya, melansir dari ANTARA, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:Nama IKN Menuai Kritikan, Ibu Kota Baru Sebaiknya Dinamai Atlantis

"Perubahan penyaluran dilakukan untuk menyesuaikan transfer DBH (Dana Bagi Hasil) daerah dari pemerintah pusat," tambahnya.

Penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBD dalam empat tahap masing-masing tahap 25 persen, sedangkan sebelumnya dua tahap yakni 70 persen dan 30 persen. DBH ditransfer pemerintah pusat per triwulan yang selama satu tahun empat kali transfer, katanya lagi, sehingga tidak memberatkan keuangan pemerintah kabupaten.

Penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBD dilakukan dalam empat tahap tersebut dipastikan tidak mengganggu program dan kegiatan desa.

"Kami sudah menghitung penyaluran 25 persen setiap tahapnya itu cukup untuk belanja rutin dan program pembangunan desa per triwulan," pungkasnya.

Baca Juga:Belajar dari Kasus OTT AGM, Basri Rase Mengklaim Tak Pernah 'Memuluskan Jalan' Kontraktor di Bontang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini