Dikatain Menjijikan dan Kere, Pria Paruh Baya di Kutim Bunuh Kekasih Simpanan, Korban Dicekik Sampai Meninggal

"Sebelumnya saya sudah kasih Rp 18 juta kemudian minta lagi sebesar Rp 2 juta..."

Denada S Putri
Jum'at, 21 Januari 2022 | 19:38 WIB
Dikatain Menjijikan dan Kere, Pria Paruh Baya di Kutim Bunuh Kekasih Simpanan, Korban Dicekik Sampai Meninggal
Pelaku BG saat digiring oleh pihak kepolisian. [Istimewa]

Dari TKP, Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio, 1 buah helm tanpa kaca, 1 lembar celana panjang hitam, 1 lembar kaos lengan panjang, 1 buah bantal beserta sarungnya, serta 1 lembar selimut warna hijau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

“Tetapi kami masih dalami lagi. Apakah masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak. Kalau berencana ancamannya hukuman seumur hidup atau mati,” pungkasnya.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga:Cerita Tukang Cukur Bunuh Istri usai Berhubungan Badan, Warsoni Pagi-pagi Masih Bisa Ngopi dan Mandikan Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini