Geram dengan Edy Mulyadi, Pemuda Lintas Agama Kaltim Buat Laporan: Menimbulkan Kebencian

"Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, Edy Mulyadi sebagai terlapor."

Denada S Putri
Minggu, 23 Januari 2022 | 21:13 WIB
Geram dengan Edy Mulyadi, Pemuda Lintas Agama Kaltim Buat Laporan: Menimbulkan Kebencian
Perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang, membuat laporan terkait dugaan penghinaan masyarakat Kalimantan yang dilakukan Edy Mulyadi. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Perkataan kontroversial Edy Mulyadi dilaporkan ke pihak berwajib. Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mendatangi Polresta Samarinda untuk mengadu.

Pengaduan itu soal penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi di kanal YouTube miliknya. Diketahui, pernyataan kontroversial Edy yang dinilai menghina masyarakat Kalimantan menjadi musababnya.

Hal itu disampaikan Perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang. Ia membenarkan adanya pembuatanb surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda.

"Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, Edy Mulyadi sebagai terlapor. Saya juga sudah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan," jelasnya, dikutip dari keterangan tulis yang ia berikan, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:Buat Pernyataan Kontroversi soal IKN, Edy Mulyadi Ramai Dikaitkan dengan PKS, Ternyata Resmi 'Dibuang' Partai

Ia menjelaskan, Pemuda Lintas Agama Kaltim tersebut dan berasal dari GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Kaltim.

Ia mengatakan, video Edy Mulyadi yang menyebutkan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai tempat jin buang anak, genderuwo, kuntilanak, dan monyet, merupakaan tindakan yang diduga mengarah ke penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.

"Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian, dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," bebernya.

Atas tindakannya, Edy Mulyadi dilaporkan dengan ancaman Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga:Pernyataan Kontroversial Edy Mulyadi soal Kalimantan, Warganet Ramaikan Tagar #tangkapedymulyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini