Dua Bulan Bebas Usai Dipenjara Selama 6 Tahun, Pria di Bontang Kembali Ditangkap, Terbukti Jual Sabu

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari Kota Samarinda. Dirinya memesan dan barang tersebut langsung diantarkan melalui jalur darat.

Bella
Minggu, 23 Januari 2022 | 18:01 WIB
Dua Bulan Bebas Usai Dipenjara Selama 6 Tahun, Pria di Bontang Kembali Ditangkap, Terbukti Jual Sabu
Tersangka penjual sabu harus mendekam di balik jeruji kembali seusai ditangkap karena edarkan Sabu-sabu/Ist

SuaraKaltim.id - Baru dua bulan menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara, warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kalimantan Timur kembali harus ditangkap polisi.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko mengatakan, Bu (46) ditangkap dirumahnya, karena terbukti sebagai penjual narkoba jenis sabu.

"Baru keluar penjara itu tersangka. Cuman masih tidak jera dan kembali menekuni bisnis haram karena terhimpit ekonomi," kata AKP Suyoko mengutip Klikkaltim.com,-jaringan suara.com, Minggu (23/1/2022).

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari Kota Samarinda. Dirinya memesan dan barang tersebut langsung diantarkan melalui jalur darat.

Baca Juga:Buat Pernyataan Kontroversi soal IKN, Edy Mulyadi Ramai Dikaitkan dengan PKS, Ternyata Resmi 'Dibuang' Partai

"Pesan dari Samarinda. Kemudian mereka janjian ketemundi Bontang untuk transaksinya," sambungnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan 23 plastik berukuran kecil yang siap jual. Didalamnya terdapat narkoba jenis sabu seberat 6,97 gram.

Polisi juga menyita alat isap sabu dan uang tunai hasil penjualan Rp 222.000. Serta telpon genggam yang disinyalir sebagai alat transaksi antara bandar dan pengedar.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut" terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Jumlah Pengangguran di Bontang Tinggi, Wakil Ketua DPRD Ungkap Dua Akar Persoalannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini