SuaraKaltim.id - Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi sudah mulai dilakukan oleh pihak kepolisian. Bareskrim Polri sudah mengirimkan 2 tim ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Pengiriman 2 tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk, melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta. Tak hanya itu, penyidik Bareskrim Polri juga bakal melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka memberikan tanggapan. Ia menegaskan, Edy Mulyadi tetap harus menjalani hukum adat Suku Dayak.
Menurutnya, hukum adat tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral Edy Mulyadi kepada masyarakat Suku Dayak.
Baca Juga:Jubir Aliansi Borneo Bersatu: Edy Mulyadi Tergantung Keputusan Hukum Adat Nanti
“Penebusan kesalahan secara moral, sehingga nantinya Bangsa Dayak bisa menerima secara emosional,” katanya melansir dari wartaekonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (29/1/2022).
Ia menjelaskan, dalam menerapkan hukum adat, masyarakat Dayak memegang prinsip Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata yang memiliki arti adil kepada sesama manusia, bercermin ke Surga, dan menyembah kepada Tuhan.
“Kami tidak akan mungkin menzalimi orang dan nantinya keputusan yang diambil itu akan memberikan kebaikan bagi bersama, bukan menang sendiri,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan hukum adat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai hukuman kepada Edy.