Diduga Lama Tak Ada Warkat, 7.500 Bidang Tanah di Wilayah PPU Segera Bersertifikat

"Penambahan kuota karena tercapai realisasi 100 persen pada tahun sebelumnya..."

Denada S Putri
Senin, 31 Januari 2022 | 22:39 WIB
Diduga Lama Tak Ada Warkat, 7.500 Bidang Tanah di Wilayah PPU Segera Bersertifikat
Kepala BPN PPU Ade Chandra Wijaya. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 7.500 bidang tanah di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), segera bersertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022. Kepala Badan Pertanahan (BPN) PPU Ade Chandra Wijaya mengatakan, target sertifikat tanah melalui PTSL sebanyak 7.500 bidang tanah.

"Kuota PTSL di wilayah PPU bertambah dari 5.000 bidang tanah pada 2021, menjadi 7.500 bidang tanah pada tahun ini," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (31/1/2022).

Ia melanjutkan, program pendaftaran tanah sistematis lengkap di PPU pada 2021 terealisasi 100 persen. Sehingga ada penambahan kuota pada 2022. Penambahan kuota PTSL PPU juga karena Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) cukup memadai untuk mendukung program tersebut.

"Penambahan kuota karena tercapai realisasi 100 persen pada tahun sebelumnya dan adanya dukungan anggaran pemerintah pusat untuk jalankan PTSL," ucapnya.

Baca Juga:Indonesia Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Sesuai Standar WHO, Apa Fungsinya?

Ia menjelaskan, dengan dilanjutkan PTSL tersebut, maka proses pemetaan lahan di seluruh wilayah Indonesia ditargetkan rampung pada 2024.

Apabila semua lahan di wilayah Indonesia terpetakan, maka masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus sertifikat atau legalisasi kepemilikan lahan.

Ia mengungkapkan, lahan di PPU masih bisa disebut bermasalah, karena dari luas wilayah lebih kurang 3.333 kilometer persegi, baru sekitar 40 persen yang bersertifikat.

Wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) baru, katanya, menjadi sasaran program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini.

"Sisanya masih belum terpetakan, makanya kalau sudah terpetakan tentu mengurangi potensi masalah tumpang tindih atau sengketa lahan yang sering terjadi," tandasnya.

Baca Juga:Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Berstandar WHO

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini