Diduga Lama Tak Ada Warkat, 7.500 Bidang Tanah di Wilayah PPU Segera Bersertifikat

"Penambahan kuota karena tercapai realisasi 100 persen pada tahun sebelumnya..."

Denada S Putri
Senin, 31 Januari 2022 | 22:39 WIB
Diduga Lama Tak Ada Warkat, 7.500 Bidang Tanah di Wilayah PPU Segera Bersertifikat
Kepala BPN PPU Ade Chandra Wijaya. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 7.500 bidang tanah di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), segera bersertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022. Kepala Badan Pertanahan (BPN) PPU Ade Chandra Wijaya mengatakan, target sertifikat tanah melalui PTSL sebanyak 7.500 bidang tanah.

"Kuota PTSL di wilayah PPU bertambah dari 5.000 bidang tanah pada 2021, menjadi 7.500 bidang tanah pada tahun ini," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (31/1/2022).

Ia melanjutkan, program pendaftaran tanah sistematis lengkap di PPU pada 2021 terealisasi 100 persen. Sehingga ada penambahan kuota pada 2022. Penambahan kuota PTSL PPU juga karena Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) cukup memadai untuk mendukung program tersebut.

"Penambahan kuota karena tercapai realisasi 100 persen pada tahun sebelumnya dan adanya dukungan anggaran pemerintah pusat untuk jalankan PTSL," ucapnya.

Baca Juga:Indonesia Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Sesuai Standar WHO, Apa Fungsinya?

Ia menjelaskan, dengan dilanjutkan PTSL tersebut, maka proses pemetaan lahan di seluruh wilayah Indonesia ditargetkan rampung pada 2024.

Apabila semua lahan di wilayah Indonesia terpetakan, maka masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus sertifikat atau legalisasi kepemilikan lahan.

Ia mengungkapkan, lahan di PPU masih bisa disebut bermasalah, karena dari luas wilayah lebih kurang 3.333 kilometer persegi, baru sekitar 40 persen yang bersertifikat.

Wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) baru, katanya, menjadi sasaran program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini.

"Sisanya masih belum terpetakan, makanya kalau sudah terpetakan tentu mengurangi potensi masalah tumpang tindih atau sengketa lahan yang sering terjadi," tandasnya.

Baca Juga:Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Berstandar WHO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini