“Sasarannya di Kota dan pemukiman penduduk,” tambahnya.
Kendaraan yang dicuri kemudian sebagian di preteli dan di jual ke orang-orang terdekat. Pencurian dan penjualan di;akukan di lokasi yang berbeda.
“Bisa jadi curi disini kemudian dijual nanti ke daerah-daerah di Kukar,” tandasnya.
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.