SuaraKaltim.id - Seorang pengedar sabu, meringkus polisi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (04/2/2022).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resers Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka AS (45) merupakan pengangguran.
"Pengangguran dia. Saat tengah asik duduk depan rumahnya di Loktuan," kata AKP Tatok, melansir Klikkaltim.com,-jaringan suara.com, Jumat (4/2/2022).
Saat melakukan penggeledahan di rumah AS, polisi mendapat 2 bungkus plastik berisi butiran narkotika jenis sabu dengan berat 7,26 gram serta satu alat hisap sabu atau bong.
Baca Juga:Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap Terkait Sabu 6,7 Kg, Terancam Dipecat Polri
"Alat bukti lainnya satu baju tempat menyimpan barang haram dan telpon genggam merek vivo warna hitam untuk kebutuhan transaksi barang haram tersebut," terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
As terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Akibat perbuatannya, AS menerima ancamannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Bersaing dengan Ahok, Sosok Ini Dinilai Berpotensi Jadi Kepala Otorita IKN